Berita Kadaluarsa – Ironis! Dengan menyebut Nama Tuhan, SBY Sahkan Legalisasi Miras
Berita Kadaluarsa kali ini akan memberikan berita dan informasi kadaluarsa tentang Ironis! Dengan menyebut Nama Tuhan, SBY Sahkan Legalisasi MirasPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali membuat keputusan yang kontroversial. SBY menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013.
Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.
Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
Dengan keluarnya Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Ironisnya, Perpres Minuman Keras yang dikeluarkan SBY melegalkan barang haram tersebut diawali dengan kalimat, "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
Keputusan Presiden tersebut langsung ditentang Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sekjen PPP M Romahurmuziy menyebutkan Perpres tersebut sama halnya memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala daerah untuk menentukan tempat-tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi.
"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol berlebihan," di Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Perpres yang ditandatangani SBY tersebut sangat tidak tepat dalam menekan peredaran miras selama ini. Lantaran, bahaya miras sudah terlihat dengan banyaknya korban yang berjatuhan akibat efek miras.
"Sudah nyata korban berjatuhan, baik karena minuman beralkohol oplosan ataupun overdosis, kenapa perpres ini kembali dihidupkan. Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 73 ini," imbuhnya.
(*fokus_aktual)
Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.
Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
Dengan keluarnya Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Ironisnya, Perpres Minuman Keras yang dikeluarkan SBY melegalkan barang haram tersebut diawali dengan kalimat, "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
Keputusan Presiden tersebut langsung ditentang Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sekjen PPP M Romahurmuziy menyebutkan Perpres tersebut sama halnya memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala daerah untuk menentukan tempat-tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi.
"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol berlebihan," di Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Perpres yang ditandatangani SBY tersebut sangat tidak tepat dalam menekan peredaran miras selama ini. Lantaran, bahaya miras sudah terlihat dengan banyaknya korban yang berjatuhan akibat efek miras.
"Sudah nyata korban berjatuhan, baik karena minuman beralkohol oplosan ataupun overdosis, kenapa perpres ini kembali dihidupkan. Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 73 ini," imbuhnya.
(*fokus_aktual)
Terimakasih anda telah meluangkan waktu untuk membaca artikel kadaluarsa Ironis! Dengan menyebut Nama Tuhan, SBY Sahkan Legalisasi Miras simak informasi dan berita kadaluarsa lainnya hanya di kadahluarsa.com