Berita Kadaluarsa – Larang Jilbab, Mendikbud Ancam Sanksi SMAN 2 Denpasar
Berita Kadaluarsa kali ini akan memberikan berita dan informasi kadaluarsa tentang Larang Jilbab, Mendikbud Ancam Sanksi SMAN 2 DenpasarSMA Negeri 2 Denpasar, Bali |
Mencuatnya kasus Anita, siswa SMAN 2 Denpasar, Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara niatnya mengenakan jilbab, semakin luas mengundang tangapan, termasuk dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim.
Dengan tegas, Musliar menyampaikan himbauannya terkait kasus tersebut.
"Tidak boleh ada larangan berjilbab di sekolah manapun!" ungkapnya sebagaimana dikutip Republika, Senin (6/1).
Musliar melanjutkan, jika sekolah yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan problem tersebut, Kemendikbud akan segera mengambil tindakan.
"Kalau tidak mau mengikuti arahan Kemendikbud, sekolah tersebut akan kami beri sanksi," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anita Wardhana, siswi SMAN 2 Denpasar, mengaku dipersulit pihak sekolah ketika mengajukan permohonan memakai jilbab sebagai bagian dari seragam sekolahnya sehari-hari.
Bukannya dikabulkan, sang Kepala Sekolah malah menyuruhnya pindah ke sekolah lain jika dia bersikeras untuk mengenakan jilbab.
Tak puas dengan tanggapan sang Kepala Sekolah, Anita lantas mengadukan kasus tersebut ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum.
Terimakasih anda telah meluangkan waktu untuk membaca artikel kadaluarsa Larang Jilbab, Mendikbud Ancam Sanksi SMAN 2 Denpasar simak informasi dan berita kadaluarsa lainnya hanya di kadahluarsa.com